OJK Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Mahendra melanjutkan, penghapusan situs dan pemblokiran rekening judi online ini tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra, dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Oleh sebab itu, pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Dalam hal ini, ujar dia, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Temuan itu disebut Budi sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.

Guru di Palangka Raya Mabuk Judi Online, Jual Hape Ibu dan Pakai KTP Adik Buat Pinjol Modal Judi