Liputan6.com, Jakarta – Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika menghormati keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024. Dalam pernyataannya, Humas Solidaritas Buruh Bhineka Tunggal Ika, Safrudin menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan pilihan saat Pilpres.
Menurut Safrudin, keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. “Mari kita legowo menerima kekalahan Pilpres. Bagi yang menang tidak boleh jumawa dan besar kepala,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Safrudin juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung pemerintahan yang sah, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Ia menyampaikan bahwa presiden baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang dan mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam membangun bangsa menuju Indonesia Emas.
Selain itu, Safrudin juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjalankan fungsi MK sebagai pilar konstitusi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU MK. Ia menyebut bahwa keputusan MK tersebut akan menjadi pintu menuju Indonesia Emas yang sudah tampak di depan mata.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kerja keras mereka dalam menjalankan proses pemilu dengan aman dan lancar. “Kepada seluruh aparat penegak hukum termasuk Polri dan TNI kami juga mengucapkan terimakasih atas independensinya untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu berlangsung,” Safrudin memungkasi.
Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Hasilnya, lembaga tersebut menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo di Gwdung MK,